Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal KorupsiKamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan jaksa penuntut umum membeber perbuatannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dua perkara yang didakwakan kepada Susno itu digabung dalam surat dakwaan setebal 62 halaman. Dalam dakwaan pertama yang menguraikan perkara Arowana, jaksa menjerat Susno dengan lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif.
Sementara dakwaan kedua terkait kasus Pemilukada Jabar, empat pasal didakwakan untuk mantan Kapolda Jabar itu. Susno terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. JPU yang dikoordinatori Erbagtyo Rohan mengungkapkan, dalam perkara Arowana, Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim dianggap telah berbuat yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian. Peristiwa bermula ketika Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril Djohan untuk menanyakan ke Susno perkembangan perkara Arowana.
Haposan merupakan penasehat hukum dari Mr Ho kian Kuat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri. "Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjharil Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan terdakwan (Susno)," ungkap Rohan.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
Kamis, 23 Mei 2024 – 08:10 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
Kamis, 23 Mei 2024 – 06:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
Kamis, 23 Mei 2024 – 06:33 WIB - Liga Italia
Atalanta Juara Liga Europa, AS Roma Bisa Diuntungkan, Kenapa?
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:01 WIB - Kriminal
Gegara Tato, Pria di Banyumas Ini Tewas Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:20 WIB - Gosip
Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
Kamis, 23 Mei 2024 – 08:37 WIB