Terancam 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel didakwa memiliki 20 butir pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).
Atas dakwaan tersebut, ibu satu anak ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, istri Bibi Ardiansyah itu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pemain FTV itu berharap sidang kasus psikotropika yang menyeretnya bisa cepat kelar.
"Enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa.
Sidang Vanessa Angel kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan saksi.
"Tinggal sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," bebernya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asisten ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada Senin (16/3) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 20 butir pil psikotropika.