Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:51 WIB
Sementara itu, penasehat hukumnya, OC Kaligis juga tidak banyak memberi tanggapan. "Nanti saja, setelah pleidoi saya bacakan," katanya. Tetapi dia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kliennya tidak tertangkap tangan. Selain itu, Hakim Ibrahim juga tidak mengakui perbuatannya (menerima suap) dalam persidangan.
Dari sisi motif, tambah Kaligis, dalam perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN, sebetulnya majelis hakimnya belum terbentuk. Lagipula, sebelum itu kliennya juga sudah memenangkan perkara dalam pengadilan tingkat pertama. "Jadi, ngapain kita nyuap hakim kalau sebelumnya sudah menang," katanya. (rnl/jpnn)