Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Kini Makin Religius
Senin, 11 Maret 2019 – 22:31 WIB
Diketahui, Zul dibekuk karena diduga terlibat dalam sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dia dibekuk bersama delapan pengedar narkoba lainnya di empat lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 50 kilogram, ekstasi berjumlah 54 ribu butir, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 300 juta. Atas perbuatannya itu, Zul Zivilia terancam hukuman mati atau seumur hidup. (cuy/jpnn)