Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2009 – 11:24 WIB
Selain dana eks likuidasi YDTP Migas, Musni tidak menyetorkan bunga deposito dari tabungan yayasan sebesar Rp 48,5 miliar dan USD 787,1 ribu.
“Seharusnya terdakwa menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas ke negara, bukannya membagi-bagikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata I Kadek dalam sidang perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).