Terapis harus Jalani Uji Kompetensi
jpnn.com - SURABAYA - Bukan hanya wartawan saja yang harus bersusah payah menempuh uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat. Kini, DPRD Surabaya yang tengah membahas Raperda Pencegahan Perdagangan Orang (trafficking) mengusulkan agar para terapis di rumah pijat juga harus menjalani uji kompetensi agar bisa mengantongi sertifikat. Tentu saja tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya trafficking. Itu dilakukan karena sejumlah tempat di Surabaya kerap menjadi ajang transaksi perdagangan orang.
Anggota Pansus Raperda Pencegahan Perdagangan Orang Baktiono mengatakan, raperda tersebut hanya mengatur hal-hal umum terkait pencegahan. Misalnya, meminta dinas terkait gencar menyosialisasikan bahaya perdagangan orang hingga latihan kerja bagi para perempuan di Surabaya.
Karena itu, kata Baktiono, pansus nanti memfokuskan pada proses pencegahan terhadap hal yang spesifik. Menurut dia, karena trafficking tergolong kejahatan yang luar biasa, penanganannya harus luar biasa pula.
Salah satunya, dia akan mendorong pelarangan siswa berseragam sekolah masuk mal. Tidak sekadar imbauan yang terpasang, namun lebih pada tindakan konkret. "Sekuriti mal harus mengawasi bila ada anak dengan seragam sekolah masuk mal. Bila lengah, mal bisa terancam izin operasinya," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Karena perkembangan kota yang demikian pesat, pihaknya mengaku tidak bisa melarang praktik rumah hiburan umum (RHU). Namun, jam operasionalnya harus diperketat. Salah satunya, RHU tadi tidak cukup sekadar menempelkan izin pariwisata dari pemkot.
Dia mencontohkan rumah-rumah pijat yang bertebaran di Surabaya. Tempat tersebut selama ini kerap menjadi ajang transaksi perdagangan orang. Nah, agar tak diselewengkan, setiap terapis harus mengantongi sertifikat resmi yang dikeluarkan dinas pendidikan. Jika terapisnya tidak mengantongi sertifikat kompetensi tersebut, pemkot harus melarang RHU tadi beroperasi.
Jadi, mereka yang bekerja di RHU benar-benar terapis pijat. Bukan untuk tujuan yang lain. Bisa dibilang, kata dia, usul tersebut terlalu kenceng dan memicu banyak reaksi. Namun, hal itu akan cepat menurunkan jumlah kasus perdagangan orang di Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Irvan Widyanto mengungkapkan, untuk memberantas perdagangan orang, yang diperkuat seharusnya langkah penindakan. ''Langkah represif punya efek pencegahan pula. Setidaknya orang menjadi takut," ungkapnya. (git/ib/mas)