Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terapis Spa Pemerkosa Bule Australia di Bali Divonis Penjara Selama Ini

Jumat, 01 Desember 2023 – 09:57 WIB
Terapis Spa Pemerkosa Bule Australia di Bali Divonis Penjara Selama Ini - JPNN.COM
Personel Satreskrim Polresta Denpasar, Bali menunjukkan Zamzami Aulani Malik (26), pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak WNA Australia beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Zamzami Aulani Malik alias ZAM (26) selama 5 tahun penjara.

Zamzami merupakan terapis spa pemerkosa seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia.

Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC (16) asal Australia.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Kamis (30/11).

Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hakim juga menghukum terdakwa pemerkosa bule itu dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum menyatakan langsung menerima putusan tersebut.

Terapis spa pemerkosa bule Australia di Legian, Kuta, Bali divonis penjara selama ini. Begini pertimbangan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News