Terapis Tolak Bercinta, Pace Layangkan Sapu Ijuk
Jumat, 13 Januari 2017 – 06:47 WIB
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (end/jpnn)
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News