Terapkan Konsep Ramah Lingkungan, Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Green Port Award 2022
Menurut Sidiq, ada empat kriteria utama penyusunan green port yang dilaksanakan Pupuk Kaltim, yakni dari aspek Manajemen sesuai peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2009, tentang Kepelabuhan, meliputi perencanaan, kebijakan, promosi, sistem manajemen serta pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya aspek Perlindungan Lingkungan, mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejalan dengan prinsip Environment, Social dan Governance (ESG) dalam tata kelola perusahaan, Pupuk Kaltim memastikan implementasi aspek pelabuhan ramah lingkungan akan terus ditingkatkan melalui langkah konkret secara menyeluruh di area pelabuhan.
Sehingga ke depan komitmen green port yang direalisasikan Pupuk Kaltim makin berkontribusi positif terhadap lingkungan di kawasan industri perusahaan.
"Makanya Pupuk Kaltim melakukan asesmen, untuk mengukur lebih jauh tingkat pencapaian implementasi green port di seluruh area terminal khusus perusahaan,” tambah Sidiq.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengapresiasi seluruh pihak yang berhasil meraih penghargaan Green Port Award tahun ini, dan mendorong pelabuhan lainnya di Indonesia bisa memenuhi kriteria green port atau pelabuhan hijau secara bertahap.
Hal ini pun diharap semakin memacu seluruh pemangku kepentingan untuk bekerjasama lebih intensif, guna mewujudkan Indonesia menuju pelabuhan berkelanjutan kelas dunia.
“Saat ini kami telah menyelesaikan proses assesmen untuk 10 pelabuhan, dan kedepannya ada 149 pelabuhan yang didorong untuk memenuhi standard Green Port dan Smart Port, agar pelabuhan Indonesia mampu bersaing di kancah Internasional,” ucap Luhut.(chi/jpnn)