Terapkan PPN, Sales Elektronik Merayap
Senin, 17 Mei 2010 – 09:08 WIB
Beberapa produsen bahkan menikmati lonjakan penjualan lebih dari 100 persen. ’’Sharp, misalnya, mencatat pertumbuhan penjualan 130 persen pada Januari-Maret,’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu. Namun, lanjutnya, memasuki April, penjualan langsung merosot. ’’Untuk Sharp sendiri, mengalami penurunan sekitar 15 persen,’’ jelasnya.
UU yang berlaku efektuf mulai 1 April itu mengharuskan pabrikan menerbitkan faktur pajak standar kepada diler. Selama ini, pabrikan biasanya menerbitkan faktur sederhana kepada dealer. Faktur sederhana tersebut biasanya tidak dilaporkan secara resmi kepada Ditjen Pajak, seperti halnya faktur standar. Jika aturan baru ini langsung diterapkan, seolah-olah terjadi lonjakan penjualan oleh dealer, sehingga mereka akan berurusan dengan aparat Ditjen Pajak. Lonjakan penjualan ini yang tiba-tiba ini dikhawatirkan meningkatkan pajak penghasilan yang harus dibayar.