Terapkan SKB 4 Menteri Secara 'Adat'
“Pada dasarnya, gubernur yang harus mempertemukan kepentingan pengusaha dengan pekerja. Jangan sampai tidak memenuhi standar hidup di daerah tersebut, tapi juga jangan sampai perusahaan kolaps,” ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (13/11).jpnn.com - Saut menyarankan, agar gubernur bisa bijak untuk mempertemukan kepentingan dua pihak terkait. “Selesaikan saja secara 'adat' atau secara arif dan bijaksana untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkait. Jadi, keberadaan SKB itu tak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Upaya itu antara lain menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menakertranas juga diminta melakukan upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Sementara, Mendagri diminta melakukan upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah. Agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedang tugas Menteri Perindustrian melakukan upaya untuk mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri. Juga menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya. Kepada Menteri Perdagangan ditugaskan melakukan upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri. Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
Mendorong ekspor hasil industri padat karya. Dan kepada Gubernur diminta agar dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. (sam/JPNN)