Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN

Jumat, 18 Februari 2022 – 19:03 WIB
Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN - JPNN.COM
Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024 saat menjadi pembicara diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) menggelar diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202.

Acara dibuka dengan sambutan Dekan FH UKI Dr. Hulman Panjaitan dan dibuka oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Otonomi Daerah FH-UKI Reinhard Taki Parapat.

Hadir sebagai pemantik acara diskusi tersebut yakni Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024.

Selanjutnya, memfasilitasi diskusi adalah Dr. Hendri Pandiangan, Sekretaris eksekutif PUSKOD FH UKI dan Henry Thomas Simarmata, senior advisor PUSKOD FH UKI.

Sebagai narasumber dalam acara itu yaitu Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati LLM, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong.

Dalam sambutannya, Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.

“Begitu UU ini berlaku maka seluruh ketentuan dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan serta pemindahan IKN nantinya,” ujar Teras Narang.

Lebih lanjut, Teras Narang mengatakan dalam Undang-Undang ini juga telah diatur bagaimana soal izin investasi dan lain-lain.

Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News