Teras Narang Sebut RUU Sisdiknas Menjadi Kabar Gembira bagi Guru
Kamis, 22 September 2022 – 06:35 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dalam RUU Sisdiknas tunjangan bagi guru tetap dijamin bagi mereka yang tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
Namun, guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
Menurut Nadiem, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi, maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (mcr10/jpnn)