Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbanyak Kasus Narkoba, 24 Anak Terjerat Pidana

Sabtu, 20 Juli 2013 – 16:25 WIB
Terbanyak Kasus Narkoba, 24 Anak Terjerat Pidana - JPNN.COM
SANGATTA – Para orang tua di Kutai Timur harus meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya. Pasalnya hingga Juli ini,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta sudah menangani puluhan kasus yang menyeret anak-anak sebagai terdakwa.  “Ada  24 anak yang terlibat kasus kejahatan. Tentu kita semua ikut prihatin dengan kondisi ini," kata Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan, seperti diberitakan Kaltim Post (JPNN grup), Sabtu (20/7).

Dia menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pidana yang melibatkan anak-anak. Seperti kasus pencurian, kecendrungannya karena pengaruh gaya hidup. Karena ingin memiliki sesuatu, kemudian mengambil yang bukan haknya. “Melihat teman-temannya punya motor, dia ingin juga. Jadi muncul niatan untuk memiliki, namun caranya tak benar,” terangnya.

Sementara dalam kasus asusila, lanjut Didik, dikarenakan faktor pergaulan dan salah memanfaatkan teknologi. Sebab, dari beberapa perkara yang masuk,  pelakumengaku melakukan tidak pidana tersebut setelah melihat tontonan video porno dari telepon selulernya “Setelah saya baca berkas, tersangka terangsang setelah melihat video. Sehingga terpancing melakukannya,” kata Didik.

Namun, kata dia, dari banyaknya kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba yang sangat memprihatinkan.  Kalau dalam kasus ini, sambung dia, besar kemungkinan ada pihak yang mengenalkan anak-anak untuk mengkonsumsi narkoba. Apalagi wilayah Kutim merupakan salah satu jalur peredaran narkotika di Kaltim.  “Ini perlu diwaspadai. Karena anak-anak mulai jadi sasaran pengedaran narkotika,” paparnya.

SANGATTA – Para orang tua di Kutai Timur harus meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya. Pasalnya hingga Juli ini,  Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA