Terbelit Utang, Mbak SF Terpaksa Melakukan Perbuatan Itu
Selasa, 29 Juni 2021 – 11:06 WIB
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News