Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember kembali memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayahnya.
Izin diserahkan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar kepada CV Bina Indo Jaya, dan CV Dua Putri Ratu pada Selasa (29/10).
Asep mengatakan mengatakan pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik melalui pemberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai tersebut.
“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Jumat (1/11).
Perwakilan direksi dari CV Bina Indo Jaya mengungkapkan apresiasinya kepada Bea Cukai Jember atas layanan prima yang telah diberikan dalam penerbitan izin NPPBKC ini.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi kepada kami. Hasilnya pada hari ini kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha kami secara legal,” tuturnya.
Diharapkan dengan terbitnya NPPBKC ini berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut.
Asep menegaskan Bea Cukai Jember siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman. (mrk/jpnn)