Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Muhaimin Ingin Pastikan Buruh Lebih TerlindungiRabu, 02 Mei 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bertindak tegas dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pada 20 April lalu, Muhaimin mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Muhaimin mengatakan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, Komite Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.
“Komite pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5). Nantinya, hal yang diawasi seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
Muhaimin menjelaskan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang berasal dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. “Fungsinya adalah mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Sosial
Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:03 WIB - Sosial
Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:58 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Hukum
Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:13 WIB