Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan Perppu, SBY Hanya Bikin Publik Makin Bingung

Selasa, 30 September 2014 – 20:56 WIB
Terbitkan Perppu, SBY Hanya Bikin Publik Makin Bingung - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempertahankan pilkada langsung, dinilai langkah paling realistis untuk menyelamatkan suara rakyat.

Hanya saja, Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani, menilai Perppu sebaiknya dikeluarkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), bukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meskipun SBY masih punya kewenangan menerbitkannya.

"Saya lebih menganjurkan Jokowi di hari atau minggu pertama memerintah, mengeluarkan Perppu. Kenapa? Secara moral jauh legitimate, Jokowi tidak ikut membahas dan tidak ikut bertakrobat politik dalam pembahasan kemarin," kata Ismail Hasani saat dihubungi, Selasa (30/9).

Sementara Presiden SBY, dengan menerbitkan Perppu, hanya akan membuat publik semakin bingung dengan sikap politik SBY maupun partai Demokrat yang dia pimpin.

Sebab, Demokrat lah yang walk out saat Sidang Paripurna RUU Pilkada, lalu SBY kecewa dan berencana menggugat ke MK tapi dibatalkan. "Sekarang Perppu? Ini membingungkan," jelasnya.

Kalaupun SBY tetap meberbitkan Perppu, Ismail cenderung menilai langkah tersebut hanya untuk perbaikan citra Presiden di ujung masa jabatannya. Bahwa SBY ingin dikenang sebagai penyelamat suara rakyat.

"Jelas kalau menerbitkan Perppu, akan memberikan legitimasi politik bagi SBY dan Demokrat, bahwa SBY akan jadi penyelamat suara rakyat," tukasnya.

Selain itu, jika SBY tetap menerbitkan Perppu, maka Ketua Umum Partai Demokrat itu harus mencari tambahan dukungan di parlemen. Sebab, pendukung Pilkada lewat DPRD masih di atas angin dan tetap akan memenangkan kontestasi di DPR.

JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempertahankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News