Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan Perpres PPK, Jokowi: Jangan Dipertentangkan Lagi

Rabu, 06 September 2017 – 16:33 WIB
Terbitkan Perpres PPK, Jokowi: Jangan Dipertentangkan Lagi - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9).

Perpres ini merupakan solusi atas polemik sekolah lima hari yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mendapat penolakan keras dari kalangan Nahdlatul Ulama.

“Baru saja saya tandatangani mengenai Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para Kiai dan pimpinan ormas,” kata Jokowi-sapaan presiden saat konferensi pers di Istana Merdeka sesaat sebelum meninggalkan Jakarta untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura.

Jokowi mengaku senang karena keputusan menerbitkan Perpres ini didukung oleh semua pihak. Apalagi, regulasi ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik PBNU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Wasliyah, Perti, MUI, hingga ICMI.

“Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga implementasi di lapangan betul-betul segera dilaksanakan," tutur Jokowi.

Perpres ini, menurutnya menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di Madrasah, sekolah umum dan masyarakat.

"Yang paling penting Perpres itu sudah ditandatangani, dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah. Senanglah menatap ke depan, begitu saja," tandas suami Iriana.

Saat konferensi pers itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendi hingga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.(fat/jpnn)

Perpres PPK merupakan solusi atas polemik sekolah lima hari yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close