Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda mengeluhkan pembayaran THR PNS, yang sebagian harus ditanggung APBD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki sikap resmi atas potensi kerawanan pengalihan anggaran APBD untuk THR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sampai kemarin pihaknya memang belum melakukan kajian atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
”Kami belum melakukan kajian khusus tentang THR ini, karena baru. Kami belum bisa memberikan pendapat kelembagaan,” kata Laode kepada Jawa Pos, Rabu (6/6).
Laode menyebut, selama ini pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah meminta masukan resmi KPK sebelum mengeluarkan aturan itu. Sehingga, KPK pun tidak bisa bersikap.
BACA JUGA: Kemenkeu Telepon Seluruh Daerah soal THR PNS, Hasilnya?
Meski demikian, Laode secara personal berpendapat bahwa sejatinya tidak ada masalah dalam skema pengalihan anggaran APBD untuk THR. Sepanjang, hal tersebut memiliki payung hukum yang kuat.
”THR ini kan ada dasar hukumnya, ada PP (Peraturan Pemerintah), seharusnya tidak masalah. Tapi ini jangan dianggap pendapatnya KPK. Saya takut salah,” ungkapnya. (tyo)