Terbongkar Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat
Seorang anggota TNI AL diputuskan bersalah karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Berdasarkan surat Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, anggota TNI AL itu melakukan hubungan dengan prajurit angkatan bersenjata dan masyarakat sipil.
Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan pemecatan. Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya seperti yang dilihat pada Rabu (6/10).
Terdakwa yang namanya dirahasiakan dalam direktori putusan itu terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Dia dianggap melakukan ketidaktaatan yang disengaja.
Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ialah terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.
Lalu, terdakwa mengenal saksi lima yang merupakan anggota di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens.
Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan badan.