Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW

Kamis, 07 November 2024 – 03:57 WIB
Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW - JPNN.COM
kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Foto: dok sumber

Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie, keduanya terbukti bersalah, dalam fakta sidang yang telah terungkap.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan.

Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang di klaim menghindari fakta persidangan.

"Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline, dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11). (dil/jpnn)

Bukti otentik berupa kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News