Terbongkar! Kelompok Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka
jpnn.com - JAKARTA - Petugas Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsu dokumen di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/11) kemarin.
Sindikat pemalsu dokumen diketahui bisa meniru segala macam dokumen, seperti KTP, Akte Kelahiran, Akte Pendirian Perusahaan, ijazah semua tingkatan, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan dokumen sejenisnya.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, pihaknya berhasil mencokok sebanyak 23 orang sindikat pemalsu dokumen. Sedangkan delapan di antaranya dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu atau pembuatan surat palsu.
"Sebanyak delapn orang terbukti melanggar pasal 264 KUHP dan 236 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, (22/11)
Herrimen, sapaan akrab Herry Heryawan, menjelaskan delapan orang tersebut adalah pemilik usaha pemalsuan dokumen. Peran masing-masing, TH pemilik kios jasa pengetikan Samudera Komputer, NI dan JL pemilik Rama Komputer, MA pemilik Java Komputer, KAR pemilik kios 78 D, JUN pemilik Jhon Komputer, IK pemilik Indra Printing, dan terakhir AA pemilik Aep Komputer.
Labih jauh dikatakan Herrimen, tarif pembuatan per dokumen yang dikerjakan oleh pelaku pemalsu dokumen berkisar dari Rp 200.000 sampai Rp. 1.000.000.
"Harganya bervariasi tergantung kesulitannya, dari 200 ribu sampai sejuta. Bahkan kalau orderan bisa lebih dari situ. Tergantung dokumen apa yang dipesan sama konsumen," bebernya.
Seperti diketahui, pemalsu dokumen ini kerap melahirkan bentuk kejahatan lainnya. Sebelumnya, pelaku pemalsuan ini dapat terungkap setelah pendalaman kasus "Mama Minta Pulsa".