Terbongkar! Rumah Bercat Biru Itu Kurung Puluhan Burung Langka
“Untuk jenisnya ada nuri kepala hitam, cenderawasih kecil atau paradiseae minor, kakak tua jambul kuning dan kakak tua raja. Ini semua dilindungi,” kata Huik.
Dari perbuatan yang dilakukan dikatakan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Petugas sendiri baru berhasil masuk dan mengeluarkan puluhan satwa dilindungi ini sekitar pukul 19.30 WIT setelah sebelumnya penghuni rumah ngotot tidak membukakan pintu.
Huik mengatakan, jumlah operasi saat ini termasuk yang terbesar apalagi disinyalir burung-burung ini akan diperjualbelikan termasuk pesanan pihak tertentu. “Ini yang akan kami kembangkan apakah ada jaringan lain sebab kami duga ini sudah lama dilakukan,” tegasnya. (ade/nat/adk/jpnn)