Terbongkar! Sudah Setahun Seranjang, Ternyata sama-sama Perempuan
Jumat, 15 Juli 2016 – 05:53 WIB
Pengusutan kasus itu masih terus dikembangkan Polres Boyolali. Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wid/wa/JPG/c6/sof)