Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi
jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota membekuk orang pengedar narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Dian alias Viola, usia 23 tahun, lalu, AR, usia 18 tahun dan HUS alias Gundul usia 24 tahun.
Kasus pengungkapan ini bermula ketika kepolisian menangkap Dian alias Viola pada 26 Juni 2020, lalu, di kawasan Jalan Lesanpuro I Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari penangkapan Dian ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Pada polisi dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AR,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.
Satreskoba Polresta Malang Kota lalu bergerak menangkap tersangka lainnya yaitu AR di Jalan KH Malik Dalam, Kota Malang.
Dari tersangka AR didapatkan barang bukti berupa 10 plastik sabu seberat 4,26 gram dan satu bungkus plastik berisi 4 butir inex.
“Tersangka AR mengaku mendapat narkoba dari HUS alias Gundul bersama barang bukti sabu seberat 30,69 gram," ujar Leo.
HUS alias Gundul kemudian ditangkap oleh kepolisian di dalam rumahnya di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kota Malang bersama sabu seberat 30,69 gram.
Dari keterangan Gundul, barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.