Terbuka Kemungkinan Mendag Merangkap Kepala Bulog
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal mengatakan posisi Bulog nantinya dalam kaitan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan bisa saja dirangkap oleh Mendag, karena Bulog nantinya adalah operator yang menjalankan kebijakan pemerintah.
"Tugas pemerintah dalam hal ini Kemendag wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat. Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah Kementerian Perdagangan atau bisa saja Mendag merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog," kata Refrizal, saat dihubungi, Jumat (10/7).
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Sayangnya, kata Refrizal, Perpres itu tidak mengatur sanksi bagi pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya.
“Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas untuk pelanggar. Saya harapkan Kementerian Perdagangan yang membawahi Bulog harus memberi sanksi keras kepada pedagang atau oknum Bulog yang bermain-main soal harga pangan,” saran politikus PKS ini.
Mengenai maraknya mafia beras, Refrizal mengatakan, itu tugas Kemendag untuk mengatasinya. "Itu tugas Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel melalui Bulog untuk memberantas mafia beras, termasuk menyediakan beras berkualitas untuk rakyat miskin. Jangan lagi memberikan beras berkutu seperti yang terjadi selama ini,” katanya. (fas/jpnn)