Terbuka, Kursi Wako-Wawako Medan
Jumat, 10 Oktober 2008 – 16:00 WIB
Pernyataan Jeiry menanggapi mulai munculnya wacana pilkada Kota Medan dipercepat setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis. Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan banding.
Menurut Jeiry, secara etis memang sebaiknya elemen masyarakat Medan menunggu adanya keputusan hukum tetap karena Abdillah masih mengajukan banding. Meski hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa yang telah divonis bersalah di pengadilan tipikor, namun hal itu tetap tidak bisa dijadikan patokan.