Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:59 WIB
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Oentarto SM, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Barat itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp25 juta. Oentarto dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah, termasuk di Pemko Medan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Oentarto telah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia dijerat dengan pasal 3 UU tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang suap-menyuap.
Dalam amar putusan dibeberkan, Oentarto atas permintaan bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota.