Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi

Selasa, 15 Maret 2022 – 16:51 WIB
Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi - JPNN.COM
Gambar kaki anak-anak yang lokasinya dicemari abu batu bara dari sekitar Rusun Marunda. Foto: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan perizinan.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ucap Asep saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Dalam sanksi tersebut perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki dan tidak mencemari lingkungan.

Adapun hukumannya, seperti membuat tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.

PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade Selatan untuk bongkar muat bahan sehingga tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News