Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Prijono, sebagai lembaga yang menerbitkan SK, pemeriksaan detil dari calon PNS harus dilakukan. "Kalau ada kesalahan meski SK sudah ditetapkan, harus kita batalkan. Itu sebabnya, dalam proses pemeriksaan berkas dan dokumen memakan waktu cukup lama karena harus detil sekali untuk meminimalisir kesalahan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal Nomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.