Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB
Kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Reva, menganggap isi pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim sangat tidak beralasan. "Saya kira klien kami tidak terbukti menggerakkan seperti yang disebut hakim," jelasnya.
Bukan hanya itu. Kuasa hukum juga menyebutkan, negara sama sekali tidak dirugikan dalam perbuatan korupsi Bulyan. Karena itu, Sapriyanto merasa keberatan apabila permohonan pembukaan rekening yang diblokir ternyata tak dikabulkan. "Rekening itu tidak ada kaitannya dengan korupsi ini. Rekening itu digunakan untuk menampung gaji klien saya sebagai anggota DPR," ungkapnya. (git/agm)