Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam perkara suara pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut," kata Hera hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12).
Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. (antara/jpnn)