Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," tambah hakim Rustiyono.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)