Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:28 WIB
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,449 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara. (sam/gel/jpnn)
JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif,