Terbukti Lalai Penyebab Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Truk Tronton jadi Tersangka
jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan sopir truk tronton berinisial JKR (41) sebagai tersangka.
Kanit Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyani mengungkapkan JKR terbukti lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/1).
Akibat kejadian itu, dua pejalan kaki tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
"Iya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima Senin (3/1).
Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut berawal ketika truk tronton bernopol E 9455 YP yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.
Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi.