Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:51 WIB
Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP Mardiyani. Hukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjara. Dengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Seperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. (zul/jpnn)