Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Kamis, 18 November 2010 – 18:53 WIB
MK dalam putusannya pula membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 102.5/KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Oktober 2010.
Sebagaimana diketahui, di putaran kedua KPU Konut memutuskan hanya dua pasangan calon yang tersisa, yakni pasangan Aswad-Ruksamin dengan suara 27,66 persen, dan Sudiro-Siti Halna dengan 21,12 persen. Sementara enam pasangan calon tersingkir masing-masing, Herry Asiku-Andi Beddu dengan suara 12,37 persen.Hery Silondae-Andi Syamsul Bahri, persentase 10,18 persen, Pasangan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi yang mendapatkan 10,32 persen
suara, Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani dan pasangan Apoda-Kahar diposisi terakhir.
Gugatan pemohon yang mempersoalkan persyaratan adminsitrasi calon Bupati Sudiro tentang surat izin pendaftaran di KPU Konut menurut hakim MK bahwa dalil pemohon tersebut tidak dapat dibuktikan. Justru menurut MK termohon telah membuktikan bahwa Verifikasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara telah dilaksanakan oleh Termohon, sesuai fakta hukum bahwa dari sepuluh calon yang mendaftar, terdapat delapan calon yang