Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Tak Dipidanakan
Panwaslu Bulungan Berdalih Pasal di UU Pemilu Rancu"Pada pasal 83 ayat 2, hanya mengatur masa kampanye untuk iklan di media cetak maupun elektronik serta jadwal rapat umum terbuka. Karena itu Panwaslu bersama Gakumdu Bulungan tidak bisa melanjutkan proses ini ke pidana Pemilu. Ini kejadian tidak bisa diapa-apakan. Bukannya kami mau membela dia (terlapor), tetapi pasal-pasal ini tidak bisa menjerat yang bersangkutan,” kata Suhartono lagi.
Selain tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, menurut Suhartono, kasus ini juga tidak bisa menggugurkan caleg yang terbukti melakukan politik uang.
Sumber RADAR TARAKAN menyebutkan, aksi politik uang Caleg DPRD Bulungan dapil III itu terjadi di dua desa di Kecamatan Tanjung Palas Utara, yakni Desa Pimping dan Desa Karang Agung. Modusnya, tim sukses Caleg tersebut membagi-bagikan contoh surat suara di rumah warga serta menyisipkan uang Rp 150 ribu untuk satu suara.
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bulungan, Heru Rachmadi menduga laporan ke Panwaslu tersebut hanya modus untuk menjelekkan Partai Golkar.(din)