Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:15 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Australia dalam hal ini tidak menoleransi mereka yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia. “Pemerintah Australia akan terus melakukan patroli besar-besaran di perbatasan dan dipimpin langsung oleh Komando Penjaga Perbatasan. Hukuman yang kita jatuhkan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” kata Debus.
Hukuman maksimum atas kejahatan mengorganisasi sekelompok lima atau lebih orang yang bukan warga negara ke Australia, sebagai pelanggaran atas pasal 232 A Undang-Undang Migrasi 1958, adalah kurungan penjara 20 tahun.