Terbukti Simpan Sabu-Sabu, RD Ditangkap Polisi
jpnn.com, PASER - RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Pria 32 tahun itu diringkus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot.
Petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat 15,41 gram, dua kotak rokok, dua handphone, satu timbangan digital, dan sendok takar dari sedotan.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Paser untuk keperluan pengembangan, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (26/12).
Dia menambahkan, awalnya, petugas menerima informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani.
Petugas langsung turun ke lapangan. Pihak berwajib melihat RD membuang bungkus rokok sekitar pukul 19:00 Wita.
Setelah itu, RD terlihat berteduh di sebuah bengkel di Gang Padat Karya.
Petugas langsung menciduk RD. Hasilnya, petugas menemukan sabu-sabu di bungkus rokok.