Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2). "Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata Gusrizal.
Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menurut Hakim, pemberian uang pada Amran yang dulunya masih bupati, agar Amran mengeluarkan surat yang dibutuhkan perusahaan Hartati dalam perizinan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:50 WIB - Humaniora
Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:07 WIB - Kesehatan
RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Lia Camino
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Vespa Babe Cabita Dilelang Rp 212 Juta, Istri Serahkan Uang untuk Pembangunan Masjid
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Turun!
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:15 WIB - Olahraga
Tottenham Hotspur vs Manchester City: Ada Kans Buat Arsenal, Simak di Sini
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:08 WIB