Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan karena terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Achsanul lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/6).
Dia menyatakan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Fahzal juga menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya sidang, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dalam tahap penyidikan.
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah. Jadi, ini pertimbangan kemanusiaan," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, terdapat pula hal yang memberatkan, yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan yang bersangkutan tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.