Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 23 November 2015 – 23:29 WIB

Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Adriansyah divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (23/11). FOTO: Ricardo/JPNN.com
Menanggapi putusan hakim, Adriansyah mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya menerima apa yang diputuskan Bapak majelis hakim," kata Adriansyah.(put/jpg)