Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS

Jumat, 02 Februari 2018 – 20:05 WIB
Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS - JPNN.COM
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2) lalu.

Dalam sidang kali ini menghadirkan empat karyawan dari perusahaan pemilik rekening yang dibobol, sebagai saksi.

Namun, keempat saksi yang dihadirkan jaksa malah mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun.

Saksi Andi Laurencius menjelaskan, terdakwa menerima uang yang belakangan diketahui pada tanggal 29 November 2016.

Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar.

Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS

Terdakwa Robiatun saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur.


Saksi baru mengetahui keuangan perusahaannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh Robiatun. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian RI dan kepolisian Singapura.

Kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Sumber rmol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Kriminal

    Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri

    Kamis, 08 Maret 2018 – 23:41 WIB
    Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri - JPNN.com
  • Hukum

    Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

    Kamis, 25 Januari 2018 – 23:11 WIB
    Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS - JPNN.com
X Close