Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu
jpnn.com, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justice terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.
Pada 3 Juli lalu, majelis hakim mempertemukan para pihak berperkara untuk melakukan mediasi dengan harapan tercapainya perdamaian antara pelapor Stephanie dengan Kusumayati.
JPU Kejati Jabar Sukanda mengatakan dalam mediasi tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri pihak keluarga, sementara penasihat hukum dari terdakwa maupun pelapor tidak diperkenan ikut serta.
"Itu kan mediasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim, kalau kita hari ini tidak ada agenda sidang hanya menjalankan mediasi yang dilakukan para pihak. Mediasi yang hadir hanya keluarga, penasihat hukum dari terdakwa dan PH dari pelapor tidak ikut," tutur Sukanda.
Sementara itu, Stephanie yang ditemui usai mediasi mengatakan pertemuan yang difasilitasi majelis hakim tersebut belum mencapai kata sepakat.
Menurutnya, ada poin-poin yang dikehendaki pihaknya belum mampu disetujui oleh pihak terdakwa.
"Hasil mediasinya ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak disepakati. Data list (aset) disetujui tapi yang audit (perusahaan) itu belum, katanya mau dibicarakan dulu," ujar Stephanie.
Menurut Stephanie, dalam mediasi tersebut dihadiri dirinya, Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.