Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan

Kamis, 03 Maret 2011 – 19:36 WIB
Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan - JPNN.COM
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Selanjutnya, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, naik posisi sebagai plt bupati.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, Theddy Tengko diberhentikan setelah mendagri menerima surat dari Gubernur Maluku Nomor 131/363 tanggal 17 Februari 2011 perihal usulan pemberhentian Bupati Kepulauan Aru. Theddy didakwa terlibat penyelewengan APBD Kabupaten Aru Tahun 2005-2007 sebesar Rp42 milyar, saat dia menjabat bupati di periode pertamanya.  Theddy Tengko sendiri dilantik sebagai bupati Kepulauan Aru pada 23 September 2010.

Selain Theddy, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kepulauan Aru, Raharusun juga terlibat. Bahkan Raharusun sudah ditahan Kejaksaan setempat sejak 5 Maret 2010. SK penonaktifan Theddy tertanggal 2 Maret 2011. Dijelaskan Dony - panggilan Reydonnyzar- berkas perkara Theddy telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara bernomor 62/Pid.B/2011/PN.AB tertanggal 4 Februari 2011

“Maka berdasarkan pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2004, jo pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 6 tahun 2005, kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara oleh Mendagri tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara,” urai Dony di kantornya, Kamis (3/3).

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Selanjutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News