Terdakwa Damkar Disuruh Berbohong
jpnn.com - "Saya kaget. Malah guru spiritualnya bilang berbohong di persidangan itu nggak dosa," kata Ismed, saat membacakan surat pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/6). Kejadian yang dialami tanggal 13 Desember 2007 itu, lanjut Ismed, belakangan diketahui dialami pula oleh saksi damkar Kaltim bernama Ibrahim Noor alias Gatot. Bedanya yang diminta menyampaikan adalah Asisten I Pemprov Kaltim Bidang Ketataprajaan Sjachruddin. Lewat Sjachruddin, Teteng meminta Gatot agar mencabut keterangannya saat diperiksa KPK.
Ismed menyebutkan pula, semua perbuatannya adalah bentuk loyalitas bawahan kepada atasan. Sebagai bukti, sebelum pengadaan damkar tahap pertama sebanyak 29 unit tahun 2003 direalisasikan, Teteng pernah menegaskan bahwa semua tahapan proyek harus sepengetahuan dan seizinnya. Karena posisinya hanya sebatas Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, perintah itu selalu ditaatinya. Hal serupa dilakukan sewaktu diangkat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk pengadaan 2 unit damkar tangga tahun 2005.
Lalu kenapa perintah berbohong itu baru dikemukakan sekarang, bukan dikonfrontir langsung saat Teteng jadi saksi? Menurut Ismed karena fakta ini tak terkait pokok perkara bahwa dia telah melakukan korupsi. "Supaya hakim tahu apa adanya. Dan apa yang saya katakan ini, saya berani mempertanggungjawabkannya dunia akherat," sebut terdakwa yang sepekan sebelumnya dituntut hukuman penjara 3 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pimpro damkar 2003 atau KPA damkar tangga tahun 2005 ini.
Sementara pledoi pengacara Ismed, Samsuddin dan Ibrani membantah tuduhan jaksa bahwa dari korupsi damkar ini, kliennya telah memperkaya Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud yang kini kabur, Gubernur Kaltim Suwarna AF senilai Rp 2,175 miliar, Teteng (Rp 250 juta), mantan Kepala Biro Keuangan Kaltim Mur'an Latief (Rp 150 juta), dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Adi Buhari Muslim sebanyak Rp 100 juta. Menurut pengacara, Ismed sama sekali tak tahu darimana asal uang itu didapat. Betul Ismed mendapat uang Rp 200 juta, tapi sang pemberi yakni Mur'an tak mengatakan itu uang dari Daud, selaku rekanan pengadaan proyek damkar.
Pengadaan 29 damkar V80 ASM tahun 2003 bernilai Rp 22,997 miliar, sedangkan 2 damkar tangga merek Morita nilainya Rp 23.977.750.000.
Ismed melakukan penunjukan langsung kepada ISR dan PT Satal Nusantara, yang notabene milik Daud. Daud sendiri berani menawarkan damkar ke Kaltim karena dibekali radiogram dari Mendagri Hari Sabarno (kala itu) yang dibuat Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa oleh KPK. Selain Ismed, Pengadilan Tipikor telah dan tengah menyidangkan kasus damkar yakni mantan wali kota Makassar Baso Amiruddin Maula, wali kota Medan Abdilah berikut wakilnya Ramli Lubis, dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Dijadwalkan pembacaan putusan kasus damkar Kaltim digelar tanggal 2 Juli 2008. (pra/JPNN)