Terdakwa Ini Pamer Prestasi di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, Fuad Amin Imron memamerkan berbagai keberhasilannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mulai dari jadi pengusaha, anggota DPR RI sampai menjabat bupati Bangkalan dua periode dari tahun 2003 sampai 2013.
“Usia muda saya kerja keras dan ulet bisnis dari bisnis TKI, umrah dan jual beli tanah,” ujar Fuad saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Di era reformasi, pria 68 tahun itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari PKB. Dia mengaku ketika itu mendapat dorongan yang sangat besar dari rakyat Bangkalan untuk jadi anggota Dewan.
Pada tahun 2003, klaim Fuad, kembali didorong masyarakat untuk jadi bupati. “Saya terpilih mutlak dengan suara 94 persen. Bukti kalau saya orang terhormat dan memiliki kekayaan,” bangganya.
Ketika menjadi bupati, Fuad merasa punya banyak prestasi. Yang paling dibanggakannya adalah membantu terealisasinya pembangunan Jembatan Surabaya-Madura alias Suramadu.
“Bangun Suramadu, dari (zaman presiden) Soeharto sampe Gus Dur dapat penolakan. Era Megawati saya jadi bupati ditunjuk jadi tim 9 pembebasan tanah. Terbukti Suramadu megah terwujud,” ucap kader Partai Gerindra itu.
Fuad juga menyebut Masjid Agung Bangkalan dan jalan kembar Soekarno-Hatta sebagai keberhasilannya yang lain. Ratusan penghargaan pribadi maupun atas nama Pemkab Bangkalan ikut dia banggakan.
“Sebagai pelopor pembangun Bangkalan saya dapat 128 penghargaan dari Bu Mega, dari SBY dan lain-lain. Di bawah kepemimpinan saya Pemda dapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK,” paparnya.