Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 16 April 2015 – 01:43 WIB
Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Daniel, 36,  terdakwa kasus penjambretan yang tuna wicara selama satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/4). 

Vonis pimpinan majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH MH yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.

Majelis hakim menilai, terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berupa penjambretan di 22 tempat kejadian perkara di Kota Tanjungpinang, sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

Namun sebelum membacakan putusannya, majelis hakim lebih dulu membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan saksi korban Maya menderita kerugian sebesar Rp8 juta," ujar majelis hakim.

Sedangkan hal meringankan, kata Dame, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya. Ia juga bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian sebagai tulang punggung keluarga, serta menderita tuna wicara.

Jalannya sidang putusan tersebut sempat membuat kewalahan majelis hakim untuk menerangkan atas vonis yang telah dijatuhi itu. Sebab terdakwa tidak bisa berbicara. Sehingga majelis hakim terpaksa berbicara perlahan-lahan dengan bahasa isyarat menggunakan tangan.

Dalam sidang, terdakwa didampingi salah seorang anggota keluarganya, untuk bisa berkomunikasi melalui bahasa isyarat. Setelah dijelaskan, akhirnya terdakwa Daniel menerima atas vonis yang dijatuhi majelis hakim, melalui ucapan yang terbata-bata dan menggerakan kedua tangannya tanda menerima.

TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Daniel, 36,  terdakwa kasus penjambretan yang tuna wicara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close